Assalamu’alaikum Wr wb Ustadz…
Semoga Allah swt menjadikan keluarga anda dan kita semua
keluarga islami yang penuh dengan kedamaian, saling mencintai dan menyayangi
sehingga bisa minjadi miniatur surga bagi kita di dunia sebelum surga yang
sesungguhnya di akherat nanti, Amin
Allah swt berfirman : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisa : 34)
Dari ayat ini, kita bisa memahami bahwa seorang laki-laki apakah ia sebagai suami bagi istrinya atau ayah bagi anak-anaknya adalah pemeran utama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah.
Untuk itu ia perlu mengetahui berbagai kewajiban dan haknya terhadap keluarganya. Saya coba menggabungkan tiga pertanyaan anda dengan dua jawaban sekaligus karena menurut saya pertanyaan yang terakhir sudah termasuk didalam dua pertanyaan sebelumnya.
Untuk menjawabnya, saya ringkaskan tulisan Ustadz Abu Bakar al Jaziry dalam bukunya “Minhajul Muslim” :
Kewajiban suami terhadap isteri :
a.Menggaulinya dengan baik
Firman allah swt : “Dan gaulilah mereka secara patut. “ (QS. An Nisa : 19) Demikian pula hadits Rasulullah saw : “Berilah dia (istrimu) makan jika kamu makan, berilah dia pakaian jika kamu berpakaian, janganlah memukul wajahnya, janganlah menghinanya dan janganlah memarahinya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu daud)
b.Mengajarkan prinsip-prinsip islam kepadanya atau mengizinkannya datang ke majlis-majlis ilmu
untuk memenuhi kebutuhannya dalam memperbaiki kualitas agama dan membersihkan ruhiyahnya. Firman Allah swt : “Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim : 6)
c.Mengajarkan adab-adab islam.
Hadits Rasulullah saw : “Seorang laki adalah pemimpin didalam keluarganya dan dia bertanggung jawab atas keluarganya. “ (Muttafaq alaih)
d.Jika ia seorang suami yang berpoligami maka dia harus mampu berlaku adil terhadap isteri-
isterinya dalam pemberian makan, minum, pakaian, tempat tinggal, bermalam dan tidak menzhalimi mereka, sebagaimana firman Allah swt : “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kau miliki. “ (QS. An Nisa : 3)
e.Tidak menyebarluaskan rahasia dan aibnya di tempat tidur kepada orang lain. Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya seburuk-buruk manusia disisi Allah adalah seorang suami yang mengetahui aib isterinya dan isteri yang mengetahui aib suaminya kemudian menyebarluaskannya. “ (Muttafaq alaih)
Kewajiban ayah kepada anak-anaknya :
a.Memilihkan bagi mereka ibu yang baik.
b.Memberikan nama yang baik.
c.Mengaqiqahkannya pada hari ketujuh kelahirannya.
d.Mengkhitannya.
e.Menyayanginya serta bersikap lemah lembut terhadapnya.
f.Memberikan nafkah kepadanya.
g.Memberikan kepadanya pendidikan yang baik.
h.Mengajarkannya adab-adab islam.
i.Melatihnya untuk terbiasa menunaikan kewajiban-kewajiban
dan sunnah-sunnah islam.
j.Menikahkannya dengan pasangan yang baik.
Bukan hanya ayah biasa saja yang perlu melakukan itu , semua
kalangan islam perlu melakukan itu untuk anak anak nya, ustadz terkenal seperti
ustadz solmed, ustadz jeffri dll juga harus
melakukan hal hal yang disebutkan untuk kebaikan anak anak nya nanti.
Sekian ulasan saya mengenai pengetahuan yang saya tau dari
berbagai sumber.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar